Senin, 01 Mei 2017

MAKALAH BID'AH




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Begitu gencarnya gerakan-gerakan yang mudah menganggap bid’ah dari amaliyah orang-orang Islam yang berpaham Ahlussunah waljama’ah yang sudah dilakukan sejak zaman dahulu sampai sekarang.
Mereka berdasarkan pada pemahaman tekstual satu Hadits dan panndangan yang sempit, dengan tanpa dikaitkan dengan hadits yang lain sehingga menyimpulakan dan menghukumi bahwa semua bid’ah tanpa kecuali itu sesat, dan setiap perkara yang sesat itu masuk neraka.
Dampaknya sangat luar biasa dan sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan beragama bagi generasi-generasi muda yang mudah terombang ambing arena tidak tahu dasar hukumnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian Bid’ah ?
2.    Apa saja macam-macam bid’ah itu ?
3.    Bagaimana cara menghadapi bid’ah?
C.    TUJUAN
Dari perumusan masalah diatas maka diperoleh tujuan pembuatan makalah sebagai berikut :
1.    Menjelaskan pengertian bid’ah
2.    menyebutkan macam-macam bid’ah
3.    menjelaskan cara menghadapi bid’ah




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN BID’AH
Bid’ah secara bahasa adalah sesuatu yang diada adakan dalam bentuk yang belum ada contoh sebelumnya atau perkara baru atau menciptakan sesuatu yang baru tanpa ada contoh terlebih dahulu.sedangkan secara istilah bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang belum ada pada masa Rasulallah SAW.[1]
Ibnu Manzhur berkata: “Bada‘asy syai-a, yabda‘uhu bad‘an wabtada‘ahu; artinya menciptakan sesuatu atau mengawali penciptaan sesuatu. Badda‘ar rakiyyah, artinya menggali sumur dan membuatnya. Al-Badii‘u dan al-bid‘u, artinya sesuatu yang menjadi awal permulaan.
Sedangakan menurut Wikipedia ensiklopedia bebas Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.(Dalam Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy Syamilah)
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah,
 “Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al An’am [6] : 101),
 maksudnya adalah mencipta (membuat) yang mana tidak ada contoh pada sebelumnya.
Juga firman-Nya,
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang menyampaikan hal yang baru di antara rasul-rasul’.” (QS. Al Ahqaf [46] : 9) ,
maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini dan menyampaikan hal Baru (Melainkan Tauhid yang sama seperti Pendahuluku). Lisanul ‘Arob, 8/6 -Asy Syamilah
Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala” [2]
B.     MACAM-MACAM BID’AH
Bid’ah dibagi menjadi dua yaitu Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Madmumah.
1.      Bid’ah hasanah (bid’ah baik)
Bid’ah hasanah adalah suatu pendapat para imam yang memberi petunjuk, yang sesuai dengan Al-qur’an dan assunah, dilihat dari sisi mendahulukan yang lebih bermanfaat dan lebih maslahah.
Contoh bid’ah hasanah yang dilakukan para sahabatantara lain:
a.       Membukakan al-qur’an.
b.      Solat tarawih berjamaah.
c.       Adzan pertama pada hari jum’at.
Contoh lain dari bidah hasanah adalah khutbah yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, mebuka suatu acara dimulai dengan basmalah dibawah komando seseorang, memberi nama pengajian denganistilah kuliah subuh, atau titian senja, menambah bacaan SUBHANAHU WATA’ALA ( yang diringkasmenjadi SWT) setiap ada kata Allah dan SALLALLAHU ALAIHI WASALLAM (yang disingkat SAW) setiap ada kata Muhammad menjalankan bid’ah khasanah mendapatkan pahala dari Allah.
Setiap kebaikan yang belum pernah ada pada nabi SAW, merupakan tindakan baru yang baik (bid’ahhasanah), yang mana jika dilaksanakan, maka orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala. Sesuatu hal baru, yang ada landasan dalil dalam syara’, bukan termasuk bid’ah
Imam Syafi’i berkata “ setiap sesuatu hal yang baru , yang ada landasan dalil dalam syara’ , maka hal tersebut bukan termasuk bid’ah, meskipun belum pernah diamalkan oleh ulama’ salaf.[3]
2.      Bid’ah madmumah ( bid’ah buruk )
Bid’ah madzmumah adalah setiap hal yang tidak sesuai dengan Al-qur’an dan as-sunnah atau yang berbeda dengan kesepakataan para imam (ijma’), seperti aliran sesat, keyakinan yang menyimpang dan beda dengan hal-hal yang menjadi pegangan prinsip ahlussunnah waljama’ah, yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam.
Sesuaidengan Hengan hadis nabi:
مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ   
Artinya: siapa saja yang berbuat bid’ah yang sesat, yang Allah dan rasul-Nya tidak meridloinya, maka dia akan mendapatkan dosa orang yang melakukan hal tersebut dengan tanpa mengurangi dosa mereka. (HR. Ibnu majah dan turmudzi)

(مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baru dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”.(HR. al-Bukharidan Muslim).[4]
Sebagian besar ulama membagi Bid’ah menjadi lima macam:
1.      Bid’ah Wajibah,
Yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara’. Seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain-lain.Sebab, hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW secara sempurna.
2.       Bid’ah Muharramah
Yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’. Seperti madzhab Jabariyyah dan Murji’ah.
3.      Bid’ah Mandubah
Yakni segala sesuatu yang baik, tapi tak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW. Misalnya, shalat tarawih secara berjamaah, mendirikan madrasah dan pesantren.
4.      Bid’ah Makruhah
Yakni hal-hal baru yang erat hubungannya dengan hokum makruh seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan, membaca basmalah sebelum merokok.
5.      Bid’ah Mubahah
Yakni hal baru yang tidak bertentangan dengan al-qur’an dan al-hadis, serta tidak dianjurkan oleh keduanya, seperti berjabatan tangan setelah shalat dan makan makanan yang lezat.[5]
C.    CARA MENGHADAPI BID’AH
Menghadapai bid’ah yang menyesatkan ini, kita wajib melakukan sesutu untuk menghentikannya. Cara efektif dalam menghadapi bid’ah adalah lewat bentuk-bentuk pengingkaran / penolakan dengan hikmah (bijak), bashirah (ketajaman mata hati), dialog yang sehat dan metode-metode lain yang tidak menimbulkan bid’ah yang lebih besar dari yang hendak dihapuskan.
Metode efektif menghadapi bid’ah adalah metode yan dapat diukur tingkat pencapaiannya dengan biaya yang paling ringan dan korban yang paling minimal. Sarana dan cara menghadapi bid’ah  tidak baku dan kaku, tetapi berkembang sesuai dengan situasi, ruang dan waktu  bid’ah itu muncul.
Rasulullah saw telah memberikan teladan dalam menghadapi bid’ah dengan hikmah dan bashirah agar tidak menimbulkan bid’ah yang lebih besar lagi. Dalam ruang dan waktu yang berbeda diperlukan sikap yang berbeda. Rasulullah membedakan sikapnya dalam menghadapi bid’ah di Makkah, di Madinah dan di Makkah seusai Fathu Makkah. Hal ini bisa kita lihat dari  sikap Nabi terhadap berhala yang ada di sekitar Ka’bah, antara sebelum hijrah dan sesudah fathu Makkah. Dan  adakah yang lebih bid’ah dibandingkan dengan berhala di sekeliling Ka’bah.
Selain itu hanya iman yang bisa mengatasi berbagai Bid’ah dan semua kemelut dalam kehidupan ini,karena ilmu dan teknologi yang canggih sekalipun tidak berdaya menghadapi kepentingan – kepentingan duniawi. Kegelisahan, keraguan, kecurigaan hanya akan hilang oleh iman.[6]









           





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
a.       Bidah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syariat.Menuduh Rasulullah Muhammad SAW menghianati risalah, menuduh bahwa syariat Islam masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna. Jadi secara umum dapat diketahui bahwa semua bid’ah dalam perkara ibadah/agama adalah haram atau dilarang sesuai kaedah ushul fiqih bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah dan tidaklah tepat pula penggunaan istilah bid’ah hasanah jika dikaitkan dengan ibadah atau agama sebagaimana pandangan orang banyak.
b.      Analisis tentang Bid’ah dapat dipergunakan untuk menambah pengetahuan tentang agama islam bagi masyarakat.
c.       Berkaitan dengan moral dan peran manusia,maka penyebab yang paling dominan sebagai penyebab terjadinya Bid’ah yaitu tidak adanya pemahaman dan komitmen agama yang baik dikalangan masyarakat.
d.      Iman kita dapat dirusak oleh perbuatan-perbuatan yang mendekati Bid’ah.
e.       Iman memiliki fungsi dan hikmah yang besar bagi kehidupan untuk melenyapkan Bid’ah.
B.     SARAN
1.      Setelah disadari bahwa Bid’ah kesalahan yang besar yang menyalahi hukum-hukum Allah dan tidak diajarkan dalam agama Islam maka hendaklah masyarakat mampu meramu pendidikan agama Islam yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diajarkan dalam agama islam.
2.      Diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca akan lebih dapat mencari tahu  tentang bid’ah yang diwajibkan dan diharamkan.
3.      Masyarakat hendaknya mampu mengadakan penelitian-penelitian  sederhana yang bertujuan untuk menemukan formula-formula baru  bagi system pembelajaran agam islam yang lebih inovatif untuk meningkatkan  mutu pendidikan tentang agama islam yang menambah dan memperkuat iman kita terhadap Allah.























DAFTAR PUSTAKA


H. Taufiqul Hakim, Bid’ah hasanah, Jepara:PP Darul Falah, 2015


https://singgihcongol.wordpress.com/artikel-2/makalah-bidah/ diakses pada tanggal 19/03/2017.Pukul 22:21 WIB



[1]   H. Taufiqul Hakim, Bid’ah hasanah, Jepara:PP DarulFalah, 2015. Hlm:16-17
[2]   https://id.wikipedia.org/wiki/Bidah
[3]   H. Taufiqul Hakim, Bid’ah hasanah, PP DarulFalah, 2015. Hlm. 19-23
[4]    idem. Hlm.25-26
[5]    https://id.id.facebook.com/media/set/?set=a.262693720449801.87191.123613777691130&type
[6]   https://singgihcongol.wordpress.com/artikel-2/makalah-bidah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar