BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Begitu
gencarnya gerakan-gerakan yang mudah menganggap bid’ah dari amaliyah
orang-orang Islam yang berpaham Ahlussunah waljama’ah yang sudah dilakukan
sejak zaman dahulu sampai sekarang.
Mereka
berdasarkan pada pemahaman tekstual satu Hadits dan panndangan yang sempit,
dengan tanpa dikaitkan dengan hadits yang lain sehingga menyimpulakan dan
menghukumi bahwa semua bid’ah tanpa kecuali itu sesat, dan setiap perkara yang
sesat itu masuk neraka.
Dampaknya
sangat luar biasa dan sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan beragama
bagi generasi-generasi muda yang mudah terombang ambing arena tidak tahu dasar
hukumnya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang di atas maka
dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian Bid’ah ?
2. Apa
saja macam-macam bid’ah itu ?
3. Bagaimana
cara menghadapi bid’ah?
C.
TUJUAN
Dari
perumusan masalah diatas maka diperoleh tujuan pembuatan makalah sebagai
berikut :
1. Menjelaskan pengertian bid’ah
2. menyebutkan
macam-macam bid’ah
3. menjelaskan
cara menghadapi bid’ah

BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
BID’AH
Bid’ah
secara bahasa adalah sesuatu yang diada adakan dalam bentuk yang belum ada
contoh sebelumnya atau perkara baru atau menciptakan sesuatu yang baru tanpa
ada contoh terlebih dahulu.sedangkan secara istilah bid’ah adalah mengerjakan
sesuatu yang belum ada pada masa Rasulallah SAW.[1]
Ibnu
Manzhur berkata: “Bada‘asy
syai-a, yabda‘uhu bad‘an wabtada‘ahu; artinya
menciptakan sesuatu atau mengawali penciptaan sesuatu. Badda‘ar rakiyyah,
artinya menggali sumur dan membuatnya. Al-Badii‘u dan al-bid‘u,
artinya sesuatu yang menjadi awal permulaan.
Sedangakan menurut Wikipedia ensiklopedia bebas Bid’ah
secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.(Dalam Al
Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy
Syamilah)
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah,
“Allah Pencipta
langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al
An’am [6] : 101),
maksudnya adalah
mencipta (membuat) yang mana tidak ada contoh pada sebelumnya.
Juga
firman-Nya,
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ
الرُّسُلِ
“Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang menyampaikan hal yang baru
di antara rasul-rasul’.” (QS.
Al Ahqaf [46] : 9) ,
maksudnya aku bukanlah Rasul pertama
yang diutus ke dunia ini dan menyampaikan hal Baru (Melainkan Tauhid yang sama
seperti Pendahuluku). Lisanul ‘Arob, 8/6 -Asy Syamilah
Definisi
bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh
Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa
bid’ah adalah “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat
(tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang
dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah
kepada Allah Ta’ala”
[2]
B.
MACAM-MACAM
BID’AH
Bid’ah dibagi menjadi dua yaitu Bid’ah Hasanah dan Bid’ah
Madmumah.
1.
Bid’ah hasanah
(bid’ah baik)
Bid’ah hasanah
adalah suatu pendapat para imam yang memberi petunjuk, yang sesuai dengan
Al-qur’an dan assunah, dilihat dari sisi mendahulukan yang lebih bermanfaat dan
lebih maslahah.
Contoh bid’ah hasanah yang dilakukan para sahabatantara lain:
a.
Membukakan
al-qur’an.
b.
Solat tarawih berjamaah.
c.
Adzan pertama pada
hari jum’at.
Contoh lain
dari bidah hasanah adalah khutbah yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia,
mebuka suatu acara dimulai dengan basmalah dibawah komando seseorang, memberi nama
pengajian denganistilah kuliah subuh, atau titian senja, menambah bacaan
SUBHANAHU WATA’ALA ( yang diringkasmenjadi SWT) setiap ada kata Allah dan
SALLALLAHU ALAIHI WASALLAM (yang disingkat SAW) setiap ada kata Muhammad
menjalankan bid’ah khasanah mendapatkan pahala dari Allah.
Setiap kebaikan yang belum pernah ada pada nabi SAW, merupakan tindakan
baru yang baik (bid’ahhasanah), yang mana jika dilaksanakan, maka orang yang
melaksanakannya akan mendapatkan pahala. Sesuatu hal baru, yang ada landasan dalil
dalam syara’, bukan termasuk bid’ah
Imam Syafi’i berkata
“ setiap sesuatu hal yang baru , yang ada landasan dalil dalam syara’ , maka hal
tersebut bukan termasuk bid’ah, meskipun belum pernah diamalkan oleh ulama’
salaf.[3]
2.
Bid’ah madmumah
( bid’ah buruk )
Bid’ah madzmumah
adalah setiap hal yang tidak sesuai dengan Al-qur’an dan as-sunnah atau yang
berbeda dengan kesepakataan para imam (ijma’), seperti aliran sesat, keyakinan
yang menyimpang dan beda dengan hal-hal yang menjadi pegangan prinsip ahlussunnah
waljama’ah, yang mengandung unsur negatif dan dapat
merusak ajaran dan norma agama Islam.
Sesuaidengan Hengan hadis nabi:
مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Artinya: siapa
saja yang berbuat bid’ah yang sesat, yang Allah dan rasul-Nya tidak meridloinya,
maka dia akan mendapatkan dosa orang yang melakukan hal tersebut dengan tanpa mengurangi
dosa mereka. (HR. Ibnu majah dan turmudzi)
(مَنْ أَحْدَثَ فِيْ
أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baru dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”.(HR. al-Bukharidan Muslim).[4]
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baru dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”.(HR. al-Bukharidan Muslim).[4]
Sebagian besar ulama membagi Bid’ah menjadi lima macam:
1.
Bid’ah
Wajibah,
Yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal
yang diwajibkan oleh syara’. Seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah dan
lain-lain.Sebab, hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami
al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW secara sempurna.
2.
Bid’ah Muharramah
Yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’.
Seperti madzhab Jabariyyah dan Murji’ah.
3.
Bid’ah
Mandubah
Yakni segala sesuatu yang baik, tapi tak pernah dilakukan
pada masa Rasulullah SAW. Misalnya, shalat tarawih secara berjamaah, mendirikan
madrasah dan pesantren.
4.
Bid’ah
Makruhah
Yakni hal-hal baru yang erat hubungannya dengan
hokum makruh seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan, membaca basmalah
sebelum merokok.
5.
Bid’ah
Mubahah
Yakni hal baru yang tidak bertentangan dengan al-qur’an dan
al-hadis, serta tidak dianjurkan oleh keduanya, seperti berjabatan tangan setelah
shalat dan makan makanan yang lezat.[5]
C. CARA MENGHADAPI BID’AH
Menghadapai bid’ah yang menyesatkan
ini, kita wajib melakukan sesutu untuk menghentikannya. Cara efektif dalam
menghadapi bid’ah adalah lewat bentuk-bentuk pengingkaran / penolakan dengan hikmah (bijak), bashirah (ketajaman mata hati), dialog yang
sehat dan metode-metode lain yang tidak menimbulkan bid’ah yang lebih besar
dari yang hendak dihapuskan.
Metode efektif menghadapi bid’ah
adalah metode yan dapat diukur tingkat pencapaiannya dengan biaya yang paling
ringan dan korban yang paling minimal. Sarana dan cara menghadapi bid’ah
tidak baku dan kaku, tetapi berkembang sesuai dengan situasi, ruang dan
waktu bid’ah itu muncul.
Rasulullah saw telah memberikan
teladan dalam menghadapi bid’ah dengan hikmah dan bashirah agar
tidak menimbulkan bid’ah yang lebih besar lagi. Dalam ruang dan waktu yang
berbeda diperlukan sikap yang berbeda. Rasulullah membedakan sikapnya dalam
menghadapi bid’ah di Makkah, di Madinah dan di Makkah seusai Fathu Makkah. Hal
ini bisa kita lihat dari sikap Nabi terhadap berhala yang ada di sekitar
Ka’bah, antara sebelum hijrah dan sesudah fathu Makkah. Dan adakah yang
lebih bid’ah dibandingkan dengan berhala di sekeliling Ka’bah.
Selain itu hanya iman yang bisa
mengatasi berbagai Bid’ah dan semua kemelut dalam kehidupan ini,karena ilmu dan
teknologi yang canggih sekalipun tidak berdaya menghadapi kepentingan –
kepentingan duniawi. Kegelisahan, keraguan, kecurigaan hanya akan hilang oleh
iman.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
a.
Bidah
merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui batasan-batasan
hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa hal ini
menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syariat.Menuduh Rasulullah Muhammad SAW
menghianati risalah, menuduh bahwa syariat Islam masih kurang dan membutuhkan
tambahan serta belum sempurna. Jadi secara umum dapat diketahui bahwa semua
bid’ah dalam perkara ibadah/agama adalah haram atau dilarang sesuai kaedah
ushul fiqih bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah dan
tidaklah tepat pula penggunaan istilah bid’ah hasanah jika dikaitkan dengan
ibadah atau agama sebagaimana pandangan orang banyak.
b.
Analisis
tentang Bid’ah dapat dipergunakan untuk menambah pengetahuan tentang agama
islam bagi masyarakat.
c.
Berkaitan
dengan moral dan peran manusia,maka penyebab yang paling dominan sebagai
penyebab terjadinya Bid’ah yaitu tidak adanya pemahaman dan komitmen agama yang
baik dikalangan masyarakat.
d.
Iman
kita dapat dirusak oleh perbuatan-perbuatan yang mendekati Bid’ah.
e.
Iman
memiliki fungsi dan hikmah yang besar bagi kehidupan untuk melenyapkan Bid’ah.
B.
SARAN
1.
Setelah
disadari bahwa Bid’ah kesalahan yang besar yang menyalahi hukum-hukum Allah dan
tidak diajarkan dalam agama Islam maka hendaklah masyarakat mampu meramu
pendidikan agama Islam yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diajarkan dalam
agama islam.
2. Diharapkan dengan adanya makalah ini
pembaca akan lebih dapat mencari tahu tentang bid’ah yang diwajibkan dan
diharamkan.
3. Masyarakat hendaknya mampu
mengadakan penelitian-penelitian sederhana yang bertujuan untuk menemukan
formula-formula baru bagi system pembelajaran agam islam yang lebih
inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan tentang agama islam yang
menambah dan memperkuat iman kita terhadap Allah.
DAFTAR
PUSTAKA
H. Taufiqul Hakim, Bid’ah hasanah, Jepara:PP Darul Falah,
2015
https://id.id.facebook.com/media/set/?set=a.262693720449801.87191.123613777691130&type
=3,
diakses pada tanggal 19/03/2017.Pukul 21:30 WIB
https://singgihcongol.wordpress.com/artikel-2/makalah-bidah/
diakses pada tanggal 19/03/2017.Pukul 22:21 WIB
[1] H. Taufiqul Hakim, Bid’ah hasanah, Jepara:PP DarulFalah, 2015. Hlm:16-17
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Bidah
[3] H. Taufiqul Hakim, Bid’ah hasanah, PP
DarulFalah, 2015. Hlm. 19-23
[4] idem. Hlm.25-26
[5] https://id.id.facebook.com/media/set/?set=a.262693720449801.87191.123613777691130&type
[6]
https://singgihcongol.wordpress.com/artikel-2/makalah-bidah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar